BANTU LARISI TOKOKU YA
KHOLSTORE
Banner IDwebhost
Faraid (Hukum Warisan)

Faraid (Hukum Warisan)




Assalamualaikum shobat kholidintok.blogspot.com, salam sejahtera untuk kita semua. Amiin.. pada kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai harta warisan. Karena artikel FARAID lumayan begitu banyak, maka saya bagi menjadi 8 postingan. Shobat bisa klik link-link di bawah.
     
1.      Pengertian Ilmu Waris
Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirast” yang artinya “harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia”. Sedang menurut istilah ialah:
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لَايَرِثُ وَمِقْدَارُ كُلِّ وَارِثٍ وَكَيْفِيَّةُ التَّوْزِيْعِ
Artinya:
“Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak menerimanya, bagian masing-masing ahli waris dan pembagiannya.”
Atau juga didefinisikan dengan:
الْفِقْهُ الْمُتَعَلِّقُ بِالْاِرْثِ وَمَعْرِفَةِ  الْحِسَابِ الْمُوْصِلِ اِلَى مَعْرِفَةِ الْقَدْرِ الْوَاجِبِ مِنَ الثِّرْكَةِ لِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ
Artinya:
“Pengetahuan yang berkaitan dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetehui kadar harta pusaka yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.”
Ilmu mawaris disebut juga dengan “فَرَائِضِ”, bentuk jamak dari “فَرِيْضَة” yang artinya “bagian tertentu”, atau “ketentuan”.
Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu ini dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagi masing-masing ahli waris. Kedua istilah tersebut prinsipnyab sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggal.

2.      Hukum Mempelajari Ilmu Waris
Kalau melihat hadist Nabi saw. yang memerintahkan mempelajari ilmu mawaris, maka hukum mempelajarinya adalah wajib.
الْاَصْلُ فِى الْاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
Artinya:
“Asal hukum perintah adalah wajib.”
Pengertian wajib di sini adalah wajib kifayah. Jika di suatu tempat tertentu ada yang mempelajarinya, maka sudah terpenuhi tuntutan rasul. Tapi jika tidak ada yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa.
Permasalahan yang muncul sekarang adalah  banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris, sehingga sangat sulit mencari orang-orang yang benar-benar menguasai ilmu ini. Di sisi lain banyak anggota masyarakat yang tidak mau tahu dengan ilmu mawaris, sehingga akibatnya mereka membagi harta warisan menurut kehendak mereka senidiri dan tidak berpijak pada cara-cara yang benar menurut Islam. Misalnya, pembagian harta warisan sama rata antara semua anak. Bahkan anak angkat memperoleh bagian, cucu mendapat bagian walaupun anak-anak almarhum (yang meninggal) dan lain-lain. Kenyataan ini terutama akibat tidak memahaminya aturan yang digariskan dalam ilmu mawaris.

3.      Tujuan Ilmu Mawaris
a.       Secara umum mempelajari ilmu mawaris adalah agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak memerimanya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
b.      Agar diketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masing-masing.
c.       Menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar, sehingga tidak terjadi perselisihan di antara manusia yang dikarenakan harta yang ditinggalkan orang yang meninggal.


Artinya:
“Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan rasulNya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasulNya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’/4:13-14)

4.      Kedudukan Ilmu Mawaris
Ilmu mawaris adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu mawaris harta peninggala seseorang dapat disalurkan kepada yang berhak, sekaligus dapat mencegah kemungkinan adanya perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta peninggalan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini, maka tidak ada pihak-pihakyang merasa dirugikan. Karena pembagian harta warisan ini adalah yang terbaik dalam pandangan Allah dan manusia.
Ilmu mawaris ini benar-benar harus dipahami, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرٓيْرٓةٓ قٓالٓ قٓالٓ رٓسُوْلُ اللّٰه صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَّإنَّهُ نِفْصُ الْعِلمِ وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتتِيْ   (رواه ابن ماجه والداررقطى)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Hai Abu Hurairah, pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena masalah ini adalah separuh ilmu, dan mudah dilupakan, serta ilmu itu yang pertama-tama akan dicabut dari umatku’.” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)

5.      Sumber Hukum Ilmu Mawaris
a.      Alqur’an
Ketentuan-ketentuan tentang ilmu mawaris, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, pokok-pokoknya telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an talah menjelaskan dengan jelas dan tegas. Bahkan tidak ada hukum-hukum yang dijelaskan secara terperinci seperti hukum mawaris ini, antara lain dijelaskan dalm QS. An-Nisa/4:7-14, Al-Ahzab/33:6, dan surah-surah lainnya.
b.      Al-Hadist
Al-Hadist adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Sesuai dengan kedudukannya, Al-Hadist memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawaris.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّٰهِ (رواه مسلم وابو داود)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, ‘ Rasulullah saw. telah bersabda, ‘Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut (ketentuan) kitab Allah’.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
c.       Ijma dan Ijtihad
Ijma’ dan Ijtihad para ulama banyak berperan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris terutama menyangkut masalah teknisnya.
6.      Ayat-ayat Mawaris
Ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan mawaris adalah QS. An-Nisa/4:7-14 dan 176. Sedangkan yang langsung berkaitan dengan ketentuan pembagian warisan adalah ayat 7, 11, 12, dan 176.
Ayat-ayat tersebut adalah :

Artinya:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatbya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa/4:7)

Artinya:
“Allah mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagia tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mhabijaksana.” (QS. An-Nisa/4:11)

Artinya:
“Dan bagianmu (suami-istri) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal,baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu), atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetepi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa/4:12)
Artinya:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kallah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kallah (yaitu), jika seseorang mati, dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah memerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala seuatu.” (QS. An-Nisa/4:176)
7.      Hikmah Mempelajari Ilmu Mawaris
a.       Dapat memahami hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
b.      Terhindar dari adanya kelangkaan orang yang faham dalam pembagian harta warisan di suatu tempat.
c.       Dapat dilaksanakannya pembagian harta warisan dengan benar.
d.      Terhindar dari adanya perselisihan di antara manusia dalam hal pembagian harta warisan karena ketidaktahuan dalam pembagian harta warisan.

Demikianlah postingan mengenai HUKUM waris, dan saya rasa artikel ini masih banyak kekurangan, karena kekurangan milik saya dan kelebihan hanya milik Allah SWT. semoga artikel ini bermanfaat ya shobat... jangan lupa komentarnya J wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

2 Komentar

avatar

Assalamua'laikum WW, sy mempunyai pertanyaan dengan Hukum Faroid:

Seorang duda bercerai dan mantan istrinya yg dikaruniai 3 orang anak (satu (1)laki-laki, dua perempuan)
masih hidup dan blm nikah lagi.
Sementara Duda tersebut nikah lagi ke perempuan lain dan dikaruniai tiga (3) orang anak: satu (1) laki-laki
dan dua (2) perempuan. Pernikahan ini berlangsung selama 13 tahun sampai ajal Sang Duda meninggal dunia.

Almarhum meninggalkan harta yang banyak pada kedua pernikahan nya semasa hidupnya.

Pertanyaan 1: Bolehkan Istri pertama almarhum beserta anak-anaknya meminta bagian hak waris pada harta yg ada pada
istri kedua almarhum? Sementara diketahui, bahwa harta yg ada pada istri kedua adalah harta bersama yg dibangun
semasa pernikahan selama 13 tahun.

Pertanyaan 2: Adakah bagian hak waris untuk istri kedua beserta anak anaknya dari harta yg ada dari istri pertamanya
yg dicerai semasa almarhum masih hidup?

Demikian pertanyaan saya, semoga saya mendapat pencerahan.
Terima kasih

Balas
avatar

1. Istri pertama tidak mendapat warisan dari harta istri kedua. Karena keduanya tidak ada hubungan langsung apapun baik karena kekerabatan maupun karena perkawinan. Begitu juga sebaliknya, istri kedua tidak akan mendapat warisan dari istri kedua dan anaknya. Namun, suami akan mendapat warisan dari harta istrinya sebesar 1/4 (kalau ada anak).

Perlu dicatat, bahwa harta istri yang memang berasal dari hasil usaha sendiri tidak dibagi kepada suami menurut tinjauan syariah Islam. Harta bersama, dalam perspektif Islam, hanya berlaku bagi harta yang dihasilkan dari usaha bersama. Lihat detail: Harta Gono-gini dalam Islam

2. Anak dari istri pertama tidak mendapat warisan apapun dari harta istri kedua. Begitu juga sebaliknya anak istri kedua tidak akan mendapat warisan dari harta istri pertama.

Istri pertama dan istri kedua hanya mendapat warisan dari harta warisan suaminya. Begitu juga, anak-anak hanya akan mendapat warisan dari harta peninggalan bapaknya. Lihat detail: Hukum Waris Islam

Balas

Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami

*Budayakan anti spam

Emoticon

banner