Assalamu’alaikum
shobat, salam sejahtera untuk kita semua. Semoga shobat kholidintok.blogspot.com senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT. Amiin amiin Yaa
Rabbal ‘Alamiin. Masih lamjutan minggu lalu, ya. Kali ini saya akan memposting
PEMBAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS. Cekidot...
Di bawah ini
akan dijelaskan tentang pembagian masing-masing ahli waris, dengan
kemungkinan-kemungkinan kadar bagiannya, atau kemungkinan memperoleh atau
tidaknya.
a. Anak
laki-laki
Kemungkinan memeperoleh warisan:
1) Mendapatkan
semua harta warisan, apabila tidak mempunyai anak perempuan, ibu bapak,
suami/istri.
2) Sebagai
‘ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh
seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan. Bila ada anak perempuan, maka
bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Jika
tidak terhijab, ia sebagai ‘ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa
warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu
perempuan (dari anak laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
2) Tidak
memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki.
c. Bapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Dapat
terhijab nuqshan.
2) 1/6
bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki.
3) 1/6
bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan.
4) ‘Ashabah,
jika tidak ada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan.
d. Kakek
dari pihak bapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab hirman, jika ada bapak.
2) 1/6
bagian, jika ada anak atau cucu laki-laki.
3) 1/6
bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak atau cucu perempuan.
4) Sebagai
‘ashabah, apabila tidak ada anak/cucu laki-laki maupun perempuan.
e. Saudara
laki-laki sekandung
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki
atau bapak.
2) ‘Ashabah
binafsih, bisa memperoleh seluruh sisa warisan.
3) 1/3
bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki-laki maupun perempuan.
f.
Saudara laki-laki
sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijan hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki,
bapak, saudara laki-laki sekandung atau saudara perempuan sekandung.
2) ‘Ashabah
binafsih.
3) 1/3
bagian jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki-laki maupun
perempuan.
g. Saudara
laki-laki seibu
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau
perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak.
2) 1/3
bagian jika teerdiri dari dua orang atau lebih.
3) 1/6
bagian jika hanya satu orang.
h. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung, anak laki-laki dari saudara sebapak,
paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki
paman sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab hirman.
2) Bisa
‘ashabah binafsih.
i.
Suami
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu.
2) ½
bagian jika tidak ada anak atau cucu.
3) ¼
bagian jika ada anak atau cucu.
j.
Anak perempuan
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Tidak
dapat terhijab.
2) ½
bagian jika hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki.
3) 2/3
bagian jika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki-laki.
4) ‘Ashabah
bil ghairi jika ada anak laki-laki.
k. Cucu
perempuan dari anak laki-laki
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Dapat
terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih.
2) 1/2
bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak
perempuan.
3) 2/3
bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang
anak perempuan.
4) 1/6
bagian, jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki.
l.
Ibu
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab nuqshan, jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih.
2) 1/3
bagian jika tidak ada anak, cucu, atau dua orang saudara atau lebih.
3) 1/3
dari sisa, jika termasuk gharawain. Gharawain adalah jika ahli waris terdiri
dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
4) 1/6
bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih.
m. Nenek
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab hirman, jika ada anak, ibu atau bapak.
2) 1/6
bagian (untuk seorang atau dua orang nenek) jika ada anak, ibu atau bapak).
n. Saudara
perempuan kandung
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak.
2) 1/2
bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara
laki-laki sekandung.
3) 2/3
bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak, cucu perempuan, atau
saudara laki-laki sekandung.
4) Bisa
‘ashabah bil ghairi, jika ada saudara laki-laki kandung.
5) Bisa
‘ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki kandung, tapi ada ahli
waris anak perempuan, atau cucu perempuan, atau anak, dan cucu perempuan.
o. Saudara
perempuan sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, dua orang atau
lebih saudara perempuan kandung atau saudara perempuan kandung bersama
anak/cucu perempuan.
2) 1/2
bagian, jika seorang dan tidak ada saudaara laki-laki, bapak, anak, cucu
perempuan atau saudara perempuan kandung.
3) 2/3
bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris anak,
cucu perempuan, saudaara laki-laki sebapak atau saudara perempuan sekandung.
4) 1/6
bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu
perempuan atau saudara laki-laki sebapak.
5) ‘Ashabah
bil ghairi jika ada saudara laki-laki sebapak.
6) ‘Ashabah
ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak, atau saudara perempuan
kandung. Tetapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan.
p. Saudara
perempuan seibu
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki dari
anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, bapak, atau kakek dari
pihak bapak.
2) 1/3
bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih.
3) 1/6
bagian jika hanya seorang.
q. Istri
Kemungkinan memperoleh warisan:
1) Bisa
terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu.
2) ¼
bagian, jika tidak ada anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan.
3) 1/8
bagian jika ada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan.
2.
Cara
Pembagian Warisan
Dalam pembagian
warisan ini, selain harus mengetahui hukum-hukumnya, juga kita perlu mengetahui
ilmu berhitung atau cara menghitung harta warisan. Ada kaidah-kaidah
perhitungan yang harus diketahui, sehingga selain memudahkan cara pembagiannya,
juga dapat membagi harta warisan dengan benar.
Di antara cara
menghitung bagian masing-masing ahli waris adalah dengan cara dicari dahulu
asal masalah, yaitu bilangan bulat yang digunakan untuk membagi harta warisan.
Caranya adalah sebagai berikut:
a. Jika
ahli waris hanya terdiri dari ahli waris ‘ashabah binafsih, maka asal
masalahnya adalah sejumlah ahli waris yang ada:
Misalnya:
Ahli waris terdiri dari 5 orang
anak laki-laki. Maka asal masalahnya adalah lima. Cara pembagian warisannya
langsung dibagi 5, dan masing-masing ahli waris mendapat satu bilangan.
b. Jika
ahli waris hanya terdiri dari ahli waris ‘ashabah laki-laki dan perempuan, maka
untuk laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua.
Misalnya:
Ahli waris terdiri dari 4 orang
anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. Cara mencari asal masalahnya:
(4 x 2) + 3 =11
Cara pembagian harta warisnya:
Harta dibagi 11; untuk anak
laki-laki masing-masing dua bagian dan masing-masing anak perempuan satu bagian.
c. Jika
ahli waris hanya satu orang ahli waris dzawil furudh, maka asal masalahnya
adalah angka “penyebut” bagian ahli waris yang bersangkutan.
Misalnya:
Ahli waris hanya seorang anak
perempuan. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2. Maka asal masalahnya
adalah 2.
Cara pembagian harta warisnya
adalah:
Harta warisan : 2 = bagian anak
perempuan.
Ahli waris hanya seorang saudara
perempuan seibu. Bagiannya adalah 1/6. Maka asal masalahnya adalah 6.
Cara pembagian harta warisannya
adalah:
Harta warisan : 6 = bagian saudara
perempuan seibu.
d. Jika
ahli waris terdiri dari ahli waris dazawil furudh dua orang atau lebih, baik
ahli waris ‘ashabah atau tidak, maka mencari asala masalahnya dengan cara
mencari “kelipatan persekutuan terkecil (KPK)” dari angka penyebut bagian
masing-masing ahli waris.
Misalnya:
Seorang meninggal, ahli warisnya:
seorang anak perempuan, suami, dan bapak. Bagian anak perempuan ½, suami
¼, dan bapak ‘ashabah/sisa.
Asal masalah KPK dari ½ dan ¼
adalah 4.
Anak perempuan = ½ x 4 =
2
Suami = ¼ x 4 =
1
Bapak = 4 – (2 + 1) = 1
Cara pembagian akhir harta
warisannya adalah:
Anak perempuan = 2/4 x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 =
1
Bapak = ¼ x 4 =
1
Contoh kasus:
Sesorang meninggal dunia,
meninggalkan harta Rp. 48.000.000,00. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu,
dan dua anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab:
Bagian istr 1/6, bagian ibu 1/8,
dua anak laki-laki adalah ‘ashabah/sisa.
Asal masalahnya KPK dari 1/6 dan
1/8 adalah 24.
Istri = 1/6 x 24 = 4
Ibu =
1/8 x 24 = 3
2 anak laki-laki = 24 – (4+3) =17
Langkah akhir pembagian harta
warisannya:
Istri = 4/24 x Rp. 48.000.000,00 = Rp.
8.000.000,00
Ibu =
3/24 x Rp. 48.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00
2 anak laki-laki = 17/24 x Rp. 48.000.000,00 = Rp. 34.000.000,00
Jumlah =
Rp. 48.000.000,00
zoteromedia
Demikian artikel mengenai PEMBAGIAN MASING-MASING AHLI
WARIS, semoga bermanfaat buat shobat kholidintok.blogspot.com dan terimakasih
sudah berkunjung. Kritik dan saran dari shobat sangat diperlukan.
Wassalamu’alaikum...
2 Komentar
Nice artikel gan, jadi tambah tau , kalo pembagian warisan itu ada bnyak bagian rupanya ?
Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami
*Budayakan anti spam
Emoticon