Assalamu’alaikun
shobat, salam sejahtera untuk kita semua. Di pagi yang cerah ini saya akan
berbagi artikel mengenai Hijab. Berikut uraiannya.
Hijab artinya penutup
atau penghalang. Maksudny adalah penutup atau
penghalang ahli waris yang semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat
bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlanya berkurang karena ada ahli
waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Hijab
ada dua macam:
1. Hijab
Nuqshan
Hijab Nuqshan, yaitu penghalang
yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalny,
istri bisa mendapat ¼ warisan, karena ada anak maka ia mendapatkan 1/8.
2. Hijab
Hirman
Hijab Hirman, yaitu penghalang yang
menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli
waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Ada
ahli waris yang tidak bisa terhijab oleh ahli waris yang lainnya, yaitu anak
laki-laki dan anak perempuan.
Uraian
ahli waris yang dapat terhijab adalah sebagai berikut:
1. Ahli
Waris yang Terhijab Nuqshan
a. Ibu,
terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebih.
b. Bapak,
terhijab oleh anak atau cucu.
c. Suami
atau istri, terhijab oleh anak atau cucu.
2. Ahli
Waris yang Terhijab Hirman
a. Cucu
laki-laki terhijab oleh anak laki-laki.
b. Kakek
dari bapak terhijab oleh bapak.
c. Saudara
laki-laki sekandung terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
d. Saudara
laki-laki sebapak, terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
4) Saudara
laki-laki sekandung.
5) Saudara
perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan.
e. Saudara
laki-laki seibu terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Anak
perempuan.
3) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
4) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
5) Bapak.
6) Kakek
dari pihak bapak.
f. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan), terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
4) Kakek
dari pihak bapak.
5) Saudara
laki-laki sekandung.
6) Saudara
laki-laki sebapak.
7) Saudara
perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan.
g. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapk, terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
4) Kakek
dari pihak bapak.
5) Saudara
laki-laki sekandung.
6) Saudara
laki-laki sebapak.
7) Saudara
perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan.
8) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
h. Paman
kandung (saudara laki-laki bapak sekandung), terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
4) Kakek
dari pihak bapak.
5) Saudara
laki-laki sekandung.
6) Saudara
laki-laki sebapak.
7) Saudara
perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak
laki-laki).
8) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
9) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
i.
Paman (saudara
laki-laki bapak sebapak) terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
4) Kakek
dari pihak bapak.
5) Saudara
laki-laki sekandung.
6) Saudara
laki-laki sebapak.
7) Saudara
perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak
laki-laki).
8) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
9) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
10) Paman
sekandung.
j.
Anak laki-laki dari
paman sekandung, terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
4) Kakek
dari pihak bapak.
5) Saudara
laki-laki sekandung.
6) Saudara
laki-laki sebapak.
7) Saudara
perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak
laki-laki).
8) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
9) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
10) Paman
sekandung.
11) Paman
sebapak.
k. Anak
laki-laki paman sebapak, terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
4) Kakek
dari pihak bapak.
5) Saudara
laki-laki sekandung.
6) Saudara
laki-laki sebapak.
7) Saudara
perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak
laki-laki).
8) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
9) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
10) Paman
sekandung.
11) Paman
sebapak.
12) Anak
laki-laki paman kandung.
l.
Cucu perempuan dari
anak laki-laki, terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Dua
anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
m. Nenek
dari pihak bapak terhijab oleh bapak.
n. Nenek
dari pihak ibu terhijab oleh ibu.
o. Saudara
perempuan kandung, terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
p. Saudara
perempuan sebapak terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3) Bapak.
4) Saudara
perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tida ada saudara laki-laki
sebapak.
5) Seorang
saudara perempuan bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
q. Saudara
perempuan seibu, terhijab oleh:
1) Anak
laki-laki.
2) Anak
perempuan.
3) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
4) Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
5) Bapak.
6) Kakek
dari pihak bapak.
Demikian pengertian hijab, macam-macam
hijab dan siapa saja ahli waris yang terhijab, semoga bermanfaat buat shobat
kholidintok.blogspot.com Shobat bisa klik link di atas. Wassalamu’alaikum...
Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami
*Budayakan anti spam
Emoticon