BANTU LARISI TOKOKU YA
KHOLSTORE
Banner IDwebhost
Hijab (Penghalang Ahli Waris)

Hijab (Penghalang Ahli Waris)



Assalamu’alaikun shobat, salam sejahtera untuk kita semua. Di pagi yang cerah ini saya akan berbagi artikel mengenai Hijab. Berikut uraiannya.

      HIJAB
Hijab artinya penutup atau penghalang. Maksudny adalah penutup atau penghalang ahli waris yang semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlanya berkurang karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Hijab ada dua macam:
1.      Hijab Nuqshan
Hijab Nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalny, istri bisa mendapat ¼ warisan, karena ada anak maka ia mendapatkan 1/8.
2.      Hijab Hirman
Hijab Hirman, yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Ada ahli waris yang tidak bisa terhijab oleh ahli waris yang lainnya, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan.
Uraian ahli waris yang dapat terhijab adalah sebagai berikut:
1.      Ahli Waris yang Terhijab Nuqshan
a.       Ibu, terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebih.
b.      Bapak, terhijab oleh anak atau cucu.
c.       Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu.
2.      Ahli Waris yang Terhijab Hirman
a.       Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki.
b.      Kakek dari bapak terhijab oleh bapak.
c.       Saudara laki-laki sekandung terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
d.      Saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
4)      Saudara laki-laki sekandung.
5)      Saudara perempuan sekandung bersama dengan anak/cucu perempuan.
e.       Saudara laki-laki seibu terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Anak perempuan.
3)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
4)      Cucu perempuan dari anak laki-laki.
5)      Bapak.
6)      Kakek dari pihak bapak.
f.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan), terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
4)      Kakek dari pihak bapak.
5)      Saudara laki-laki sekandung.
6)      Saudara laki-laki sebapak.
7)      Saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan.
g.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapk, terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
4)      Kakek dari pihak bapak.
5)      Saudara laki-laki sekandung.
6)      Saudara laki-laki sebapak.
7)      Saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan.
8)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
h.      Paman kandung (saudara laki-laki bapak sekandung), terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
4)      Kakek dari pihak bapak.
5)      Saudara laki-laki sekandung.
6)      Saudara laki-laki sebapak.
7)      Saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
8)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
9)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
i.        Paman (saudara laki-laki bapak sebapak) terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
4)      Kakek dari pihak bapak.
5)      Saudara laki-laki sekandung.
6)      Saudara laki-laki sebapak.
7)      Saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
8)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
9)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
10)  Paman sekandung.
j.        Anak laki-laki dari paman sekandung, terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
4)      Kakek dari pihak bapak.
5)      Saudara laki-laki sekandung.
6)      Saudara laki-laki sebapak.
7)      Saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
8)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
9)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
10)  Paman sekandung.
11)  Paman sebapak.
k.      Anak laki-laki paman sebapak, terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
4)      Kakek dari pihak bapak.
5)      Saudara laki-laki sekandung.
6)      Saudara laki-laki sebapak.
7)      Saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
8)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
9)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
10)  Paman sekandung.
11)  Paman sebapak.
12)  Anak laki-laki paman kandung.
l.        Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
m.    Nenek dari pihak bapak terhijab oleh bapak.
n.      Nenek dari pihak ibu terhijab oleh ibu.
o.      Saudara perempuan kandung, terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
p.      Saudara perempuan sebapak terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3)      Bapak.
4)      Saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tida ada saudara laki-laki sebapak.
5)      Seorang saudara perempuan bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki).
q.      Saudara perempuan seibu, terhijab oleh:
1)      Anak laki-laki.
2)      Anak perempuan.
3)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
4)      Cucu perempuan dari anak laki-laki.
5)      Bapak.
6)      Kakek dari pihak bapak.

Demikian pengertian hijab, macam-macam hijab dan siapa saja ahli waris yang terhijab, semoga bermanfaat buat shobat kholidintok.blogspot.com Shobat bisa klik link di atas. Wassalamu’alaikum...

Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami

*Budayakan anti spam

Emoticon

banner