BANTU LARISI TOKOKU YA
KHOLSTORE
Banner IDwebhost
Permasalahan Dalam Pembagian Warisan

Permasalahan Dalam Pembagian Warisan

Assalamu’alaikum shobat, salam sejahtera untuk kita semua. Semoga shobat kholidintok.blogspot.com  senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT. Amiin amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin. Masih lamjutan minggu lalu, ya. Kali ini saya akan memposting PERMASALAHAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN. Cekidot...
 
1.      Al-Aul
Al-Aul artinya bertambah. Dalam ilmu faraidh aul diartikan bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak daripada asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambah atau diubah.
Misalnya:
a.       Ahli waris terdiri dari suami dan 2 orang saudara perempuan kandung. Bagian suami ½ dan dua saudara perempuan kandung 2/3. Asal masalahnya adalah 6.
Suami                                                  = 1/2 x 6          = 3
2 saudara perempuan kandung           = 2/3 x 6          = 4 +
Jumlah bagian                                                             = 7
Asal masalahnya 6 sedangkan jumlah bagian 7, ini berarti tidak cocok. Agar harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris dengan adil, maka asal masalahnya dinaikkan menjadi 7, sehingga penyelesaiannya.
Suami                                                  = 3/7 x harta waisan    = ...
2 saudara perempuan kandung           = 4/7 x harta warisan   = ...
b.      Ahli waris terdiri dari istri, ayah, ibu, dan dua anak perempuan. Harta peninggalan sebesar Rp. 81.000,-. Bagian masing-masing adalah istri 1/8, ayah 1/6, dan 2 anak perempuan 2/3. Asal masalahnya 24.
Cara menghitungnya adalah:
Istri                              = 1/8 x 24        = 3
Ayah                           = 1/6 x 24        = 4
Ibu                               = 1/6 x 24        = 4
2 anak perempuan       = 2/3 x 24        = 16 +
Jumlah bagian                                     = 27
Asal masalahnya 24 sedangkan jumlah menjadi 27, sehingga cara perhitungan akhirnya menjadi:
Istri                              = 3/27 x Rp. 81.000,-  = Rp.   9.000,-
Ayah                           = 4/27 x Rp. 81.000,-  = Rp. 12.000,-
Ibu                               = 4/27 x Rp. 81.000,-  = Rp. 12.000,-
2 anak perempuan       = 16/27xRp. 81.000,-  = Rp. 48.000,- +
Jumlah bagian                                                 = Rp. 81.000,-
c.       Ahli waris terdiri dari istri, ibu, 2 saudara perempuan kandung dan seorang saudara seibu. Harta peninggalan Rp. 45.000.000,-. Bagian istri 1/4, ibu, 1/6, 2 saudara perempuan kandung 2/3 dan seorang saudara seibu 1/6. Asal masalahnya 12.
Istri                                          = 1/4 x 12        = 3
Ibu                                           = 1/6 x 12        = 2
2 saudara perempuan kandung= 2/3 x 12       = 8
Seorang saudara seibu             = 1/6 x 12        = 2 +
Jumlah                                                             = 15
Asal masalahnya 12, sedangkan jumlah bagian 15, maka asal masalah dinaikkan menjadi 15.
Cara perhitungan akhirnya menjadi:
Istri                                                      = 3/15 x 45.000.000,-  =   9.000.000,-
Ibu                                                       = 2/15 x 45.000.000,-  =   6.000.000,-
2 saudara perempuan kandung           = 8/15 x 45.000.000,-  = 24.000.000,-
Seorang saudara seibu                         = 2/15 x 45.000.000,-  =   6.000.000,- +
Jumlah                                                                                     = 45.000.000,-
2.      Ar-Radd
Ar-Radd (ar-raddu) yaitu: “Mengembalikan”. Menurut istilah faraidh ialah “Membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut masing-masing bagiannya”.
Ar-Radd ini dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sedangkan ahli waris tidak ada ‘ashabah. Maka sisa harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang ada, kecuali suami/istri.
Contoh penyelesaian dengan radd:
Ahli waris terdiri dari seorang anak perempuan dan ibu. Bagian anak perempuan ½ dan ibu 1/6. Asal masalahnya berarti 6.
Anak perempuan   = 1/2 x 6          = 3
Ibu                         = 1/6 x 6          = 1 +
Jumlah                                           = 4
Asal masalah (KPT/KPK) adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4, maka penyelesaian dengan radd asal masalahnya dikembalikan kepada 4. Sehingga cara penyelesaian akhirnya:
Anak perempuan   = 3/4 x harta warisan   = ...
Ibu                         = 1/4 x harta waisan    = ...
Cara penyelesaian di atas adalah apabila tidak ada suami atau istri. Apabila ada suami atau istri, cara penyelesaiannya adalah sebagi berikut:
Seseorang meninggal dengan meninggalkan harta sebesar Rp. 18.000.000,-. Ahli waris terdiri dari istri, dua orang saudara seibu dan ibu. Bagian istri ¼, dua orang saudara seibu 1/3, dan ibu 1/6. Asal masalahnya adalah 12.
Istri                        = 1/4 x 12        =3
2 saudara seibu      = 1/3 x 12        = 4
Ibu                         = 1/6 x 12        = 2 +
Jumlah                                           = 9
Karena ada istri, maka sebelum sisa harta warisan dibagikan, hak untuk istri diambil dulu dengan menggunakan asal masalah sebagai pembagi.
Maka untuk istri    = 3/12 x Rp. 18.000.000,-       = Rp. 4.500.000,-
Sisa warisan setelah diambil istri berarti:
                              Rp.18.000.000,- - Rp. 4.500.000,-      = Rp. 13.500.000,-
Dibagi untuk 2 orang saudara seibu dan ibu, yaitu dengan cara bilangan pembaginya adalah jumlah perbandingan kedua pihak ahli waris yaitu 4+2=6. Maka bagian masing-masing adalah:
2 saudara seibu      = 4/6 x Rp. 13.500.000,-         = Rp.   9.000.000,-
Ibu                         = 2/6 x Rp. 13.500.000,-         = Rp.   4.500.000,- +
Jumlah                                                                   = Rp. 13.500.000,-
Maka perolehan akhir masing-masing ahli waris adalah:
Istri                        = Rp.   4.500.000,-
2 saudara seibu      = Rp.   9.000.000,-
Ibu                         = Rp.   4.500.000,- +
Jumlah                   = Rp. 18.000.000,-
3.      Gharawain
Gharawain yaitu dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya. Dua masalah tersebut adalah:
Pertama, pembagian warisan jika ahli warisnya: suami, ibu, dan bapak.
Kedua, pembagian warisan jika ahli warisnya: istri, ibu, dan bapak.
Dua masalah tersebut berasal dari Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit. Kemudian disepakati oleh jumhur fuqaha. Dua hal tersebut di atas dianggap sebagai masalah karena jika dibagi dengan perhitungan yang umum, bapak memperoleh lebih kecil daripada ibu. Untuk itu dipakai pedoman perhitungan khusus sebagaimana di bawah ini:
a.       Untuk masalah pertama maka bagian masing-masing adalah suami ½, ibu 1/3 sisa (setelah diambil suami) dan bapak ‘ashabah. Misalnya harta peninggalan Rp. 30.000.000,-. Cara pembagiannya adalah sebagi berikut:
Suami                          = 1/2 x Rp. 30.000.000,-         = Rp. 15.000.000,-
Sisa                                                                              = Rp. 15.000.000,-
Ibu                               = 1/3 x Rp. 15.000.000,-         = Rp.   5.000.000,-
Bapak ‘ashabah                                                           = Rp. 10.000.000,- +
Jumlah                                                                         = Rp. 30.000.000,-
b.      Untuk masalah kedua maka bagian masing-masing adalah istr ¼, iu 1/3 sisa (setelah diambil hak istri) dan bapak ‘ashabah. Misalnya harta peninggalan Rp. 60.000.000,-. Cara pembagiannya adalah sebagai berikut:
Istri                              = 1/4 x Rp. 60.000.000,-         = Rp. 15.000.000,-
Sisanya                        = Rp. 45.000.000,-
Ibu                               = 1/3 x Rp. 45.000.000,-         = Rp. 15.000.000,-
Bapak ‘ashabah                                                           = Rp. 30.000.000,- +
Jumlah                                                                         = Rp. 60.000.000,-
4.      Masalah Musyarakah
Musayarakah atau musyarikah artinya  yang diserikatkan. Yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris semestinya memperoleh warisan, tetapi tidak memperolehnya, maka disyarikatkan kepada ahli waris lain yang memperoleh bagian.
Masalah musyarikah ini terjadi jika ahli waris terdiri dari suami, ibu, 2 orang saudara seibu, dan saudara laki-laki sekandung. Jika dihitung menurut kaidah mawaris yang umum, saudara laki-laki tidak mendapatkan warisan. Padahal saudara laki-laki kandung lebih kuat daripada saudara seibu. Dapat dilihat dalam pemagian di bawah ini:
Suami                                1/2 = 3/6          = 3
Ibu                                     1/6 = 1/6          = 1
2 saudara seibu                  1/3 = 2/6          = 2
Saudara laki-laki kandung ‘ashabah         = 0 = tidak mendapatkan bagian.
Menurut Umar, Utsman, dan zaid yang diikuti oleh Imam Tsauri, Syafi’i dan lain-lain, pembagian seperti di atas tidak adil. Maka untuk pemecahannya saudara kandung disyarikatkan dengan saudara seibu di dalam bagian yang 1/3 (diabgi dua untuk dua orang saudara seibu dan saudara sekandung). Sehingga penyelesaiannya dapat dilihat dalam pembagian di bawah ini:
Suami                                                                                1/2 = 3/6          = 3
Ibu                                                                                     1/6 = 1/6          = 1
2 saudara seibu dan saudara (laki-laki) sekandung           1/3 = 2/6          = 2
Jumlah                                                                                                      = 6
Bagian saudaara seibu dan saudara laki-laki sekandung dibagi rata, meskipun di antara mereka ada ahli waris laki-laki maupun perempuan.
5.      Masalah Akdariyah
Akdariyah artinya mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Masalah ini terjadi ketika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: Suami, ibu, saudara perempuan kandung/sebapak, dan kakek.
Menurut kaidah umum, pembagian mereka adalah:
Suami                                1/2 = 3/6          = 3
Ibu                                     1/3 = 2/6          = 2
Saudara perempuan           1/2 = 3/6          = 3
Kakek                                1/6 = 1/6          = 1 +
Jumlah                                                       = 9
Asal masalah 6, dan dapat diselesaikan dengan aul = 9.
Dalam pembagian di atas, kakek memperoleh bagian yang lebih kecil daripada saudara perempuan. Padahal kakek dan saudara perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam susunan ahli waris. Bahkan kakek adalah garis laki-laki, yang biasanya memperoleh bagian lebih besar daripada perempuan. Maka dalam masalah ini terdapat tiga pendapat, yaitu:
a.       Menurut pendapat Abu Bakar ra., saudara perempuan kandung/sebapak mahjub oleh kakek. Sehingga bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris adalah suami ¼, ibu 1/3, kakek ‘ashabah, dan saudara perempuan terhijab hirman.
b.      Menurut pendapat Umar bin Khaththab dan Ibnu Mas’ud, untuk memecahkan masalah di atas, maka bagian ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6, untuk menghindari agar bagian ibu tidak lebih besar daripada bagian kakek. Sehingga bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris adalah suami ½, ibu 1/6, saudara perempuan ½, dan kakek 1/6. Diselesaikan dengan aul.
c.       Menurut pendapat Zaid bin Tsabit, cara menyelesaikan masalah akdariyah tersebut dengan cara menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek, lalu membaginya dengan prinsip laki-laki memperoleh dua kali bagian perempuan. Sebagaimana jatah pembagian umum, saudara perempuan ½, dan kakek 1/6. ½ dan 1/6 digabungkan lalu dibagikan untuk berdua dengan perbandingan pembagian saudara perempuan dan kakek = 2 : 1.
6.      Hal-hal yang Berkenaan dengan harta Peninggalan
Jika seseorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu ditunaikan kewajiban-kewajiban almarhum/almarhumah, yang berkaitan dengan harta. Masalah-masalah yang berkaitan dengan harta tersebut antara lain:
a.       Biaya penyelenggaraan jenazah.
b.      Pelunasan utang, jika ada.
c.       Pelaksanaan wasiat.
7.      Penetapan Ahli Waris yang Mendapat Bagian
Setelah menyelesaikan persoalan-persoaln di atas, harus dilaksanakan “itsbatul waris” penetapan ahli waris yang berhak menerima waris. Dalam itsabul waris ini harus dilakukan secara cermat langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Meneliti siapa saja yang menjadi ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun karena sebab lainnya.
b.      Meneliti siapa saja yang terhalang menerima warisan. Misalnya, karena membunuh atau beda agama.
c.       Meneliti ahli waris yang dapat terhijab.
d.      Menetapkan ahli waris yang berhak menerima warisan, setelah melakukan perhitungan yang tepat tentang jumlah harta peninggalan almarhum/almarhumah.
8.      Cara Pembagian Sisa Harta (‘Ashabah)
Yang dimaksud dengan sisa harta warisan adalah:
a.       Sisa harta setelah semua ahli waris menerima bagiannya.
b.      Sisa harta karena yang meninggal tidak mempunyai ahli waris.
Di dalam menyelesaikan masalah di atas, para ulama berbeda pendapat, antara lain dijelaskan di bawah ini:
c.       Jumhur sahabat, Imam Abu Khanifah, Imam Ahmad, dan ulama Syi’ah berpendapat:
1)      Dibagikan kembali kepada dzawil furudh selain suami/istri dengan jalan radd.
2)      Bila tidak ada ahli waris, maka harta warisan diberikan kepada dzawil arham.
3)      Bila dzawil arham pun tidak ada, maka peninggalan diserahkan ke baitul mal.
d.      Imam Malik, Imam Syafi’i, Al-Auza’i, dan lain-lain berpendapat bahwa sisa harta warisan, baik setelah ahli waris mendapatka bagiannya maupun karena tidak ada ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan jalan radd maupun diserahkan kepada dzawil arham, tetapi harus diserahkan ke baitul mal untuk kepentingan umat Islam.
9.      Bagian Anak dalam Kandungan
Anak yang masih dalam kandungan jika ditinggalkan ayahnya merupakan masalah yang belum dapat dipastikan jika dikaitkan dengan masalah mawaris. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain:
a.       Apakah janin yang masih dalam kandungan tersebut ada hubungan kekerabatan yang sah dengan si mati, maka perlu diperhatikan tengggang waktu antara akad nikah dengan usia kandungan. Jika usia kandungan lebih tua daripada usia akad nikah, maka bayi tidak berhak memperoleh warisan.
b.      Belum bisa dipastikan jenis kelamin dan jumlah bayi dalam kandungan. Kemungkinan yang bisa terjadi adalah:
1)      Laki-laki; seorang atau lebih.
2)      Perempuan; seorang atau lebih.
3)      Laki-laki dan perempuan.
4)      Banci dan lain-lain.
c.       Belum bisa dipastikan, apakah janin akan lahir dalam keadaan hidup atau mati.
d.      Jika warisan dibagikan, maka ada kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi. Misalnya, ada yang terhijab nuqashan maupun hirman. Atau mungkin melebihi yang diperkirakan, misalnya, kalau bayi lahir meninggal.
Bayi yang lahir dalam keadaan hidup, mempunyai hak warisan dari ayahnya yang meninggal.
Rasulullah saw. bersabda:
Ø¥ِØ°َا اسْتَÙ‡َÙ„َّ الْÙ…َÙˆْÙ„ُÙˆْدُ ÙˆَرِØ«َ (رواه أصحاب السنن)
Artinya:
“Jika anak yang dilahirkan berteriak, maka ia diberi warisan.” (HR. Ashab Al-Usnan)
Ù„َا ÙŠَرِØ«ُ الصَّبِÙŠُّ Ø­َتَّÙ‰ ÙŠَسْتَÙ‡ِÙ„َّ (رواه احمد)
Artinya:
“Bayi dalam kandungan tidak berhak mewarisi sehingga berteriak.” (HR. Ahmad)
Jalan keluar dalam masalah di atas adalah:
a.       Para ahli waris yang ada boleh mengambil bagian dengan jumlah paling minimal dari kemungkinan-kemingkinan yang bisa terjadi.. kecuali ahli waris yang terhijab hirman dengan lahirnya anak, tidak mengambilnya dahulu sampai ada kepastian kelahiran bayi.
b.      Apabila harta warisan dapat dijaga dan pembagiannya tidak mendesak, maka pembagian warisan ditunda sampai bayi lahir.
10.  Bagian Orang yang Hilang
Yang dimaksud hilang di sini adalah orang yang tidak lagi diketahui keberadaannya dalam jangka waktu yang relatif lama. Tidak diketahui beritanya di mana tempat tinggalnya dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudah meninggal.
Orang yang hilang tersebut sebagai muwarist maupun ahli waris, maka dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Apabila kedudukannya sebagai muwarits.
1)      Harta orang yang hilang ditahan sampai ada kepastian keberadaannya, atau ada kepastian hidup atau matinya.
2)      Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya. Menurut Abdul Hakam ditunggu sampai batas usia lebih kurang 70 tahun.
b.      Apabila kedudukannya sebagai ahli waris.
Harta warisan dibagikan, dan ia (orang yang hilang) diberikan bagian sebagaimana bagian semestinya. Jika ia masih hidup dan datang, maka bagiannya itu diserahkan. Kalau ternyata sudah meninggal, maka bagiannya diserahkan kepada ahli waris lain yang berhak.
11.  Bagian Orang yang Meninggal Bersama-sama
Orang yang meninggal dalam waktu bersamaan, baik itu karena kecelakaan; seperti tabrakan, tenggelam, kebakaran, dan lain-lain, maupun peperangan, atau karena penyakit, tidak saling waris-mewarisi meskipun ada hubungan kekerabatan yang dekat karena pernikahan. Sebab adanya saling waris-mewarisi karena adanya dua pihak yang berlainan, yakni al-muwarits (orang yang mewariskan harta) sudah meninggal, sementara al-warits (orang yang mewarisi) masih dalam keadaan hidup.
Pendapat di atas semula dipegang oleh Abu Bakar dan Umar, lalu diikuti oleh jumhur fuqaha. Antara lain Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan lain-lain.
Dengan demikian, karena tidak saling mewarisi, maka harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup. Misalnya; suami, istri, anak meninggal bersama-sama, dan meninggalkan harta, maka harta mereka dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya yang masih hidup.
Demikian artikel mengenai PERMASALAHAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN, semoga bermanfaat buat shobat kholidintok.blogspot.com Shobat bisa klik link di atas. Kritik dan saran dari shobat sangat diperlukan. Wassalamu’alaikum...

Komentar dan saran sangat kami butuhkan untuk meningkat kualitas blog kami

*Budayakan anti spam

Emoticon

banner